Warning !!

Peringatan!! Banyak mengandung artikel atau informasi untuk khusus DEWASA.
Informasi yang ada di sini bukan sebagai pengganti anjuran dan terapi yang diberikan oleh dokter atau ahli bidang bersangkutan, namun diharapkan dapat menambah pengetahuan Anda. Sebaiknya Anda tetap mengkonsultasikan masalah Anda dengan dokter keluarga Anda atau ahli bidang bersangkutan.

Bila Anda ingin berbagi artikel/ info yang menarik dan sesuai dengan topik blog ini, silahkan berbagi dengan join dan posting ke info_pria@yahoogroups.com.
Semua sumber/ penulis dari pada artikel/ tulisan/ informasi yang dimuat sudah kami usahakan untuk dicantumkan. Bila ada kesalahan harap hubungi kami pada (info_pria-owner[at]yahoogroups[dot]com). Terima kasih.

LEBIH LENGKAP!! Dapatkan DVD Info-Pria, yang berisikan e-book, kumpulan artikel, software dan lainnya. Lebih rinci klik disini.

Thursday, March 29, 2007

Pro Dan Kontra Praktek Poligami

Pemerintah Indonesia berencana memperluas cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang sudah direvisi menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990, larangan beristri lebih dari satu yang saat ini hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Perubahan ini akan memperketat persyaratan poligami dan memperluas cakupannya juga bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur, bupati, walikota, TNI/POLRI dan anggota DPR.

Rencana ini dikemukakan pemerintah setelah muncul kontroversi dalam kasus pernikahan kedua seorang pemuka agama terkenal.

Pasal 3 dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa "pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri". Namun selama ini poligami bisa dilakukan apabila suami mendapatkan ijin dari pengadilan agama dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Menurut Pasal 4 dari UU Nomor 1 Tahun 1974, ijin hanya diberikan kepada suami apabila istri "tidak dapat menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan", dan memenuhi syarat "adanya persetujuan dari isteri, kepastian bahwa suami mampu menjamin hidup istri dan anak-anaknya, dan jaminan bahwa suami akan berlaku adil", seperti diatur pada Pasal 5 undang-undang yang sama.
---------------------------------

Ijin diberikan kepada suami apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan
Pasal 4, UU No. 1/1974 tentang perkawinan
---------------------------------

Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam, Departemen Agama, Nasaruddin Umar mengatakan revisi terhadap PP itu hanya akan memperketat persyaratan beristri lebih dari satu.

Namun, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf menilai poligami diijinkan dalam agama Islam, dan dia mengkhawatirkan revisi PP ini justru akan menyemarakkan perzinahan.

Apakah undang-undang dan peraturan saat ini yang mengatur poligami proporsional?

Apakah praktek ini bisa terima karena dibolehkan dalam agama tertentu?

Baik untuk siapa? Apakah poligami menguntungkan laki-laki dan merupakan bentuk ketidakadilan bagi perempuan? Ataukah wanita juga diuntungkan?

Jika poligami tidak bisa dilarang, bagaimana memastikan ketika seorang suami menikah lagi, hak istri dipenuhi secara adil dari segi materi, fisik dan psikologis?
(bbc.co.uk/indonesian)

No comments: